Pasal 9
"Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan."
makna dari pasal 9 yaitu : setiap pelaku usaha (penjual produk) yg menawarkan produknya melalui sistem elektronik diharuskan memberi informasi yang lengkap dan sebenar - benarnya sehingga konsumen mengetahui segala kelebihan dan kekurangan produk yang ditawarkan. agar tidak ada pihak yang dikecewakan atau dirugikan.
0 komentar on "UU ITE Pasal 9"
Posting Komentar