Jumat, 16 Maret 2012

UU ITE Pasal 9

Diposting oleh ney_sha_dhita di 18.15
Pasal 9
"Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan."
makna dari pasal 9 yaitu : setiap pelaku usaha (penjual produk) yg menawarkan produknya melalui sistem elektronik diharuskan memberi informasi yang lengkap dan sebenar - benarnya sehingga konsumen mengetahui segala kelebihan dan kekurangan produk yang ditawarkan. agar tidak ada pihak yang dikecewakan atau dirugikan.

0 komentar on "UU ITE Pasal 9"

Posting Komentar

 

ney_sha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal