Minggu, 11 Maret 2012

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Diposting oleh ney_sha_dhita di 15.43
Undang-undang ITE yaitu suatu aturan atau ketentuan yg mengatur segala kegiatan yg berhubungan dengan transaksi elektronik. Aturan dan ketentuan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum seperti yang diatur dalam undang-undang tersebut.
segala kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam UUITE tersebut, baik transaksi maupun pemanfaatan informasi.
pendapat saya : UUITE sebenarnya masih belum bisa dikatakan berjalan sesuai dengan pasal-pasal yang ada. UUITE memiliki hal positif dan negatif. Hal positifnya, UUITE dapat mengantisipasi penyalahgunaan internet yang merugikan pihak-pihak tertentu dan memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi atau transaksi dagang melalui internet. sedangkan hal negatifnya, UU tersebut bisa membatasi hak manusia dalam kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat seperti kasus "Prita Mulyasari" yang mengeluarkan pendapatnya tentang Rumah Sakit Omni Internasioanal".

0 komentar on "Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik"

Posting Komentar

 

ney_sha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal