Sabtu, 16 April 2011

Sejarah Sepak Bola

Diposting oleh ney_sha_dhita di 12.57 0 komentar

SEJARAH SEPAK BOLA DUNIA

5.000 sebelum Masehi: Sepakbola dimainkan di Cina dengan nama tsu chu. Selain untuk melatih fisik tentara, permainan ini dipertandingkan saat kaisar ulang tahun.
3000 sebelum Masehi: Orang Jepang memainkan KEMARI. (sepak bola ala Jepang)
2500 sebelum Masehi: Orang Mesir Kuno dan Timur Tengah memainkan sepakbola sebagai bagian dari ritual keagamaan. Hanya sedikit dokumen yang mendukung hipotesis ini. Tahun Masehi: Penemuan dokumen-dokumen sepakbola di Roma dan Yunani.
100-500: Orang Romawi menyebarkan permainan harpastrum ke wilayah Eropa.
217: Tentara Inggris mulai memainkan sepakbola setelah mengalahkan tentara Roma.
600-1600: Orang Meksiko dan Amerika Tengah membuat bola dari karet. Permainan di sana merupakan gabungan dari basket, voli dan sepakbola. Abad pertengahan: Italia, Prancis dan Eropa lainnya mulai menemukan sepakbola.
1100: Permainan bola di Inggris dilakukan dengan brutal tanpa aturan.
1314: Raja Edward II melarang sepakbola.
1369: Raja Edward III meneruskannya.
1500: Italia menemukan calcio dengan pemain satu tim lebih dari 27 orang. Permainannya sangat sederhana: mendendang, mengoper dan menggiring bola untuk di bawa ke garis gol. Belum ada gawang.
1561: Richard Mulcaster mengadopsi calcio dari Florence ini untuk diajarkan di sekolah-sekolah dasar dan menengah di Inggris.
1572: Ratu Elizabeth I serius melarang sepakbola dan menyediakan penjara bagi rakyatnya yang memaksa bermain
1600-an: Orang Eskimo juga mulai memainkan aqsaqtuk atau bermain bola di atas es. Sebuah legenda menyebut orang dari dua desa bermain aqsaqtuk dengan panjang lapangan mencapai 13 kilometer.
1680: Di Inggris bermain bola mendapat perlindungan dari Raja Charles II.
1820-an: Sepakbola mulai dimainkan di universitas-universitas Amerika Serikat seperti Harvard, Princenton, Amherst.
1830-an: Sepakbola modern mulai tumbuh. Olahraga ini dimainkan oleh para pekerja saat istirahat atau oleh anak-anak yang bermasalah di rumah atau sekolah. Kerjasama tim mulai dirumuskan.
1848: Peraturan sepakbola mulai digodok di Universitas Cambridge, Inggris.
1862: Berdiri klub Oneida di Boston, satu klub sepakbola pertama di luar Inggris.
1863: Asosiasi Sepakbola (FA) Inggris didirikan.
1871: Pertandingan pertama antar wilayah oleh FA.
1883: Empat klub Inggris setuju membentuk asosiasi klub sepakbola dunia.
1885: Pertandingan antara negara pertama di luar Inggris, antara Amerika vs Kanada.
1885: Sepakbola profesional diperkenalkan.
1886: Rapat pertama pembentukan asosiasi sepakbola dunia.
1888: Sepakbola profesional diresmikan. Wasit mengendalikan penuh pertandingan.
1888: Tendangan penalti diperkenalkan.
1904: FIFA didirikan dengan anggota Prancis, Belgia, Denmark, Belanda, Spanyol, Swiss dan Swedia.
1908: Sepakbola menjadi olahraga di Olimpiade.
1913: FIFA menjadi anggota FA Internasional.
1930: Kejuaraan Dunia pertama di Uruguay.
1938: Televisi BBC pertama kali menayangkan pertandingan sepakbola.
1958: Tayangan pertama Kejuaraan Dunia.
1966: Mulai ada tayang ulang untuk sebuah gol.
1977: Kejuaraan Dunia untuk usia di bawah 20 tahun.
1988: Kampanye fairplay.
1999: Kejuaraan pertama sepakbola perempuan.
2002: Jepang dan Korea merupakan negara pertama penyelenggara Piala Dunia di luar Eropa dan Amerika.
2004: Perayaan seratus tahun FIFA.
2006: Piala Dunia Jerman.

2010: piala dunia germany

Sejarah Sepak Bola

Asal muasal sejarah munculnya olahraga sepak bola masih mengundang perdebatan. Beberapa dokumen menjelaskan bahwa sepak bola lahir sejak masa Romawi, sebagian lagi menjelaskan sepak bola berasal dari tiongkok. FIFA sebagai badan sepak bola dunia secara resmi menyatakan bahwa sepak bola lahir dari daratan Cina yaitu berawal dari permainan masyarakat Cina abad ke-2 sampai dengan ke-3 SM. Olah raga ini saat itu dikenal dengan sebutan “tsu chu “.

Dalam salah satu dokumen militer menyebutkan, pada tahun 206 SM, pada masa pemerintahan Dinasti Tsin dan Han, masyarakat Cina telah memainkan bola yang disebut tsu chu. Tsu sendiri artinya “menerjang bola dengan kaki”. sedangkan chu, berarti “bola dari kulit dan ada isinya”. Permainan bola saat itu menggunakan bola yang terbuat dari kulit binatang, dengan aturan menendang dan menggiring dan memasukkanya ke sebuah jaring yang dibentangkan diantara dua tiang.

Versi sejarah kuno tentang sepak bola yang lain datangnya dari negeri Jepang, sejak abad ke-8, masyarakat disana telah mengenal permainan bola. Masyarakat disana menyebutnya dengan: Kemari. Sedangkan bola yang dipergunakan adalah kulit kijang namun ditengahnya sudah lubang dan berisi udara.

Menurut Bill Muray, salah seorang sejarahwan sepak bola, dalam bukunya The World Game: A History of Soccer, permainan sepak bola sudah dikenal sejak awal Masehi. Pada saat itu, masyarakat Mesir Kuno sudah mengenal teknik membawa dan menendang bola yang terbuat dari buntalan kain linen.

Sisi sejarah yang lain adalah di Yunani Purba juga mengenal sebuah permainan yang disebut episcuro, tidak lain adalah permainan menggunakan bola. Bukti sejarah ini tergambar pada relief-relief museum yang melukiskan anak muda memegang bola dan memainkannya dengan pahanya.

TAPE

Diposting oleh ney_sha_dhita di 12.46 0 komentar
Tapai (sering dieja sebagai tape) adalah salah satu makanan tradisional Indonesia yang dihasilkan dari proses peragian (fermentasi) bahan pangan berkarbohidrat, seperti singkong dan ketan. Tapai bisa dibuat dari singkong (ubi kayu) dan hasilnya dinamakan tapai singkong. Bila dibuat dari ketan hitam maupun ketan putih, hasilnya disebut "tapai pulut" atau "tapai ketan". Dalam proses fermentasi tapai, digunakan beberapa jenis mikroorganisme seperti Saccharomyces cerevisiae, Rhizopus oryzae, Endomycopsis burtonii, Mucor sp., Candida utilis, Saccharomycopsis fibuligera, Pediococcus sp., dan lain-lain. Tapai hasil fermentasi dari S. cerevisiae umumnya berbentuk semi-cair, berasa manis keasaman, mengandung alkohol, dan memiliki tekstur lengket Umumnya, tapai diproduksi oleh industri kecil dan menengah sebagai kudapan atau hidangan pencuci mulut.

Keunggulan tapai
Fermentasi tapai dapat meningkatkan kandungan Vitamin B1 (tiamina) hingga tiga kali lipat. Vitamin ini diperlukan oleh sistem saraf, sel otot, dan sistem pencernaan agar dapat berfungsi dengan baik. Karena mengandung berbagai macam bakteri “baik” yang aman dikonsumsi, tapai dapat digolongkan sebagai sumber probiotik bagi tubuh. Cairan tapai dan tapai ketan diketahui mengandung bakteri asam laktat sebanyak ± satu juta per mililiter atau gramnya. Produk fermentasi ini diyakini dapat memberikan efek menyehatkan tubuh, terutama sistem pencernaan, karena meningkatkan jumlah bakteri dalam tubuh dan mengurangi jumlah bakteri jahat. Kelebihan lain dari tapai adalah kemampuannya tapai mengikat dan mengeluarkan aflatoksin dari tubuh. Aflaktosin merupakan zat toksik atau racun yang dihasilkan oleh kapang, terutama Aspergillus flavus. Toksik ini banyak kita jumpai dalam kebutuhan pangan sehari-hari, seperti kecap. Konsumsi tapai dalam batas normal diharapkan dapat mereduksi aflatoksin tersebut. Di beberapa negara tropis yang mengkonsumsi singkong sebagai karbohidrat utama, penduduknya rentan menderita anemia. Hal ini dikarenakan singkong mengandung sianida yang bersifat toksik dalam tubuh manusia. Konsumsi tapai dapat mencegah terjadinya anemia karena mikroorganisme yang berperan dalam fermentasinya mampu menghasilkan vitamin B12
Kelemahan tapai
Konsumsi tapai yang berlebihan dapat menimbulkan infeksi pada darah dan gangguan sistem pencernaan. Selain itu, beberapa jenis bakteri yang digunakan dalam pembuatan tapai berpotensi menyebabkan penyakit pada orang-orang dengan sistem imun yang terlalu lemah seperti anak-anak balita, kaum lanjut usia, atau penderita HIV. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, konsumsi tapai perlu dilakukan secara terkendali dan pembuatannya serta penyimpanannya pun dilakukan dengan higienis

HARAPAN BIAS

Diposting oleh ney_sha_dhita di 12.37 0 komentar
sangat tak terduga dan sulit tuk diterka...........
saat mutiara hatimu yang slalu d penuhi kabut........
saat kalbumu tertutup oleh bayang2 yang tak pasti.........
saat smua yag terjadi seakan tak nyata..........

kadang, rasanya ku tlh raih segenggam permata dari hatimu..
kadang, ku merasa terbuai oleh sapa lembut hatimu.........
kadang, semua harapan indah itu tlah nyata di depanku.......
kadang, segalanya serasa telah masuk dalam kekuasaan dan penguasaan cintaku....

namun..................

semua itu seperti semu.......
hanyalah pemanis saat kulelap dalam tidur....
ketika terjaga penuh dengan angan yang takan pernah pasti..........
terhias oleh butiran-butiran indah kehidupan yang takan nyata.........

sungguh sulit d terka.....
kemanakah.... rindumu yang tersimpan selama ini.........
kepada siapa, kan kau sandarkan hatimu.........

masih ingatkah kau........ pada pelabuhan cintaku.....
yang pernah kau singgahi.....
walau sebentar sangat berarti dalam hidupku....
dan tak mungkin kulupa untuk selamanya...........

Untukmu Ku Bertahan

Diposting oleh ney_sha_dhita di 12.30 0 komentar

siang dalam luka.....

merindu senja kian menghampiri

ku berharap adapelangi mewarnai

dan memberi cahaya peri di dalam lukisan hatiku

terangi warna indah dengan cinta,

basuh lukaku dengan warna syahdu,

aku merindumu seperti kumenanti tetesan pertama air hujan yang jatuh ketanah,

basahi dan dinginkan api hatiku yang terbakar cemburu dalam persaingan....

Kutetap bertahan metri kerasnya karang hatimu,

sangat sulit kululuhkan, walau kabut kelam selalu menyelimuti asa dan rasa dalam kelabunya kepastian hatimu......

ku takan goyah mesti badai trus menerjang, tiupan angin kepalsuan yg coba hanyutka segala rasa yg ada....

ku kan trus pastikan langkah ..........

untukmu ku bertahan.................

Lilin kecil di Saat hadapi maut

Diposting oleh ney_sha_dhita di 12.07 0 komentar

disaat........

Sinar mata makin redup

Detak jantung makin pelan

Hembusan napas makin tersendat

Langkah makin berat

Entah sampai kapan mampu bertahan

Impian indah membentang

Raga yang ringkih tersenyum menggapai

Tak peduli bisa atau tidak

Karena sebuah sinar diujung sana selalu beri harapan...beri semangat

Terasa hangat untuk jiwa yang kosong dan hati yang sepi

Dialah lilin kecilku

Walau selalu meraba antara semu ataukah abadi

Tuhan...biarkan aku bahagia sejenak sebelum menghilang..

sebelum kau panggil aq tuk mnghadapmu...

biarkan ku bermain dalam bayangan kmatian....

Masa Remaja Indonesia

Diposting oleh ney_sha_dhita di 11.54 0 komentar

Terlepas dari peningkatan angka anak yang menempuh pendidikan dasar, masih ada sekitar dua juta anak Indonesia yang tidak bersekolah. Dari angka itu, sekitar 15 persen adalah anak berusia 7 sampai 15 tahun. Sedangkan yang putus sekolah diperkirakan 1 juta anak per tahunnya.

Mendorong anak untuk tetap bersekolah pada usia remaja menjadi hal mendasar. Karena mereka yang putus sekolah akan meningkatkan resiko menjadi korban eksploitasi, termasuk perdagangan anak. Bahkan mereka rentan pula terhadap pelanggaran hukum dari penyalahgunaan obat terlarang sampai dengan kriminalitas. Pada usia ini mereka rawan terjangkit HIV/AIDS. Kondisi sosial dan budaya di Indonesia ikut andil meningkatkan resiko tersebut, terutama terhadap para remaja putri.

Pendidikan ketrampilan hidup, pelatihan kejuruan, pendidikan sebaya dan keikutsertaan anak akan menjadi hal penting dalam rangka meraih kesejahteraan dan masa depan anak remaja di Indonesia.

Keluarga, sekolah dan masyarakat adalah tempat bagi para anak remaja. Beberapa tahun silam, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan anak-anak tetap tinggal dalam kerangka tersebut.

Siswa SMA merupakan siswa yang sedang masa-masanya ingin mengenali dirinya sendiri, selain itu bahwa masa SMA adalah masa yang paling indah, karena pada waktu itulah mereka akan meninggalkan masa kanak-kanak dan memasuki masa dewasa, atau yang disebut dengan masa remaja.

Masa remaja ini justru merupakan masa yang rentan, karena apabila anak salah bergaul maka celakalah mereka dalam menghadapi masa depannya, anak menjadi tidak stabil emosionalnya, oleh karena itu diharapkan masa remaja yang setiap orang akan melintasinya, diwarnai dengan nuansa keindahan atau bahkan akan memiliki kemampuan keterampilan sosial dalam kehidupan sehari-harinya.

Masa remaja dikenal dengan masa yang terjadi pergolakan emosi yang diiringi dengan pertumbuhan fisik yang pesat dan pertumbuhan secara psikis yang bervariasi. Pada masa remaja (usia 12 sampai dengan 21 tahun) terdapat beberapa fase (Monks, 1985), fase remaja awal (usia 12 tahun sampai dengan 1-0 tahun), remaja pertengahan (usia 15 tahun sampai dengan 18 tahun) masa remaja akhir (usia 18 sampai dengan 21 tahun) dan di antaranya juga terdapat fase pubertas yang merupakan fase yang sangat singkat dan terkadang menjadi masalah tersendiri bagi remaja dalam menghadapinya.

Fase pubertas ini berkisar dari usia 11 atau 12 tahun sampai dengan 16 tahun dan setiap individu memiliki variasi tersendiri. Masa pubertas sendiri berada tumpang tindih antara masa anak dan masa remaja, sehingga kesulitan pada masa tersebut dapat menyebabkan remaja mengalami kesulitan menghadapi fase-fase perkembangan selanjutnya. Pada fase itu remaja mengalami perubahan dalam sistem kerja hormon dalam tubuhnya dan hal ini memberi dampak baik pada bentuk fisik (terutama organ-¬organ seksual) dan psikis terutama emosi.

Pergolakan emosi yang terjadi pada remaja tidak terlepas dari bermacam pengaruh, seperti lingkungan tempat tinggal, keluarga, sekolah dan teman-teman sebaya serta aktivitas-¬aktivitas yang dilakukannya dalam kehidupan sehari-hari. Masa remaja yang identik dengan lingkungan sosial tempat berinteraksi, membuat mereka dituntut untuk dapat menyesuaikan diri secara efektif.

Bila aktivitas-aktivitas yang dijalani di sekolah (pada umumnya masa remaja lebih banyak menghabiskan waktunya di sekolah) tidak memadai untuk memenuhi tuntutan gejolak energinya, maka remaja seringkali meluapkan kelebihan energinya ke arah yang tidak positif, misalnya tawuran. Hal ini menunjukkan betapa besar gejolak emosi yang ada dalam diri remaja bila berinteraksi dalam lingkungannya.

Mengingat masa remaja merupakan masa yang paling banyak dipengaruhi oleh lingkungan dan teman-teman sebaya dan dalam rangka menghindari hal-hal negatif yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, remaja hendaknya memahami dan memiliki keterampilan sosial atau yang disebut kecerdasan emosional. Kecerdasan emosional keterampilan sosial ini terlihat dalam hal-hal seperti bagaimana remaja mampu untuk memberi kesan yang baik tentang dirinya, mampu mengungkapkan dengan baik emosinya sendiri, berusaha menyetarakan diri dengan lingkungan, dapat mengendalikan perasaan dan menipu mengungkapkan reaksi emosi sesuai dengan waktu dan kondisi yang ada sehingga interaksi dengan orang lain dapat terjalin dengan lancar dan efektif.

Apabila seseorang pandai menyesuaikan diri dengan suasana hati individu yang lain atau dapat berempati, orang tersebut akan memiliki tingkat emosionalitas yang baik dan akan lebih mudah menyesuaikan diri dalam pergaulan sosial serta lingkungannya. Dengan kecerdasan emosional tersebut seseorang dapat menempatkan emosinya pada porsi yang tepat, memilah kepuasan dan mengatur suasana hati.

Kecerdasan emosional nampak terlihat pada kemampuan merasakan, memahami dan secara selektif menerapkan daya dan kepekaan emosi sebagai sumber energi dan pengaruh yang manusiawi. Kecerdasan emosi menuntut pemilikan perasaan, untuk belajar mengakui, menghargai perasaan pada diri dan orang lain serta menanggapinya dengan tepat, menerapkan secara efektif energi emosi dalam kehidupan sehari-hari, dan intinya, kecerdasaan emosional merupakan komponen yang membuat seseorang menjadi pandai menggunakan emosi.

I’jaz Al-Qur'an

Diposting oleh ney_sha_dhita di 11.41 0 komentar

MUQODIMAH

Pada kesempatan ini penulis akan mengemukakan bahasan tentang salah satu cabang pokok bahasan Ulumul Qur'an di antara cabang pokok bahasan Ulumul Qur'an adalah sebagai berikut:
Ilmu Adab Tilawat Al-Qur'an, Ilmu tajwid, Ilmu Muwathim An Nuzul, Ilmu Towarih An Nuzul, Ilmu Ashab An Nuzul, Ilmu Qiroat, Ilmu Ghaib Al-Qur'an, Ilmu I’rab Al-Qur'an, Ilmu Wiyahwa An Nazhair, Ilmu Ma’rifat Al Muhkam Wa Al-Mutasyabih, Ilmu Nasik wa Al Mansuk, ilmu Badai’u Al-Qur'an, ilmu Ijaz Al-Qur'an, Ilmu Tawasub Ayat Al-Qur'an, Ilmu Aqsam Al-Qur'an, Amtsal Al-Qur'an, Ilmu Jadal Al-Qur’an.
Dari kesekian ilmu-ilmu Al-Qur'an penulis akan mencoba mengemukakan bahasan tentang I’jaz Al-Qur'an

A.Pengertian I’jaz Al-Qur'an
Kata i’jaz diambil dari kata kerja a’jaza-i’jaza yang berarti melemahkan atau menjadikan tidak mampu. Ini sejalan dengan firman Allah SWT yang berbunyi.
أَعْجَزَتُ أَنْ أَكُوْنَ مِثْلَ هَذَاالْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِيْ (المائدة: 31)
Artinya:
“…Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini” (QS. Al Maidah (5): 31)

Lebih jauh Al-Qaththan mendefinisikan I’jaz dengan:
إِظْهَارُ صِدْقِ النَّبِيِِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِىدَعْوَى الرِّسَالَةِ بِاظهَارِ عَجْزِ الْعَرَبِ عَنْ مُعَجِزَتِهِ اْلخَالِدَةِ وَهِيَ اْلقُرْانُ وَعَجْرِ اْلأَجْيَالِ بَعْدَهُمْ.
Artinya:
“Memperlihatkan kebenaran Nabi SAW. atas pengakuan kerasulannya, dengan cara membuktikan kelemahan orang Arab dan generasi sesudahnya untuk menandingi kemukjizatan Al-Qur'an.”


Pelakunya (yang melemahkan) dinamai

mu’jiz. Bila kemampuannya melemahkan pihak lain amat menonjol sehingga mampu membungkam lawan, ia dinamai mujizat. Tambahan ta’ marbhuthah pada akhir kata itu mengandung makna mubalighah (superlatif).
Mukjizat didefinisikan oleh pakar agama Islam, antara lain sebagai suatu hal atau peristiwa luar biasa yang terjadi melalui seorang yang mengaku Nabi, sebagai bukti kenabiannya sebagai tantangan bagi orang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, tetapi tidak melayani tantangan itu. Dengan redaksi yang berbeda, mukjizat didefinisikan pula sebagai suatu yang luar biasa yang diperlihatkan Allah SWT. Melalui para Nabi dan Rasul-Nya, sebagai bukti atas kebenaran pengakuan kenabian dan kerasulannya. Atau Manna’ Al-Qhathan mendefinisikannya demikian:
أَمْرُ خَارِقٌ لِلْعَادَةِ مَقْرُوْنٌ بِالتَّحَدِّيْ سَالِمٌ عَنِ اْلمُعَارَضَةِ.
Artinya:
“Suatu kejadian yang keluar dari kebiasaan, disertai dengan unsur tantangan, dan tidak akan dapat ditandingi.”

Unsur-unsur mukjizat, sebagaimana dijelaskan oleh Quraish Shihab, adalah:


1. Hal atau peristiwa yang luar biasa
Peristiwa-peristiwa alam, yang terlihat sehari-hari, walaupun menakjubkan, tidak dinamai mukjizat. Hal ini karena peristiwa tersebut merupakan suatu yang biasa. Yang dimaksud dengan “luar biasa” adalah sesuatu yang berbeda di luar jangkauan sebab akibat yang hukum-hukumnya diketahui secara umum. Demikian pula dengan hipnotis dan sihir, misalnya sekilas tampak ajaib atau luar biasa, karena dapat dipelajari, tidak termasuk dalam pengertian “luar biasa” dalam definisi di atas.


2. Terjadi atau dipaparkan oleh seseorang yang mengaku Nabi.
Hal-hal di luar kebiasaan tidak mustahil terjadi pada diri siapapun. Apabila keluarbiasaan tersebut bukan dari seorang yang mengaku Nabi, hal itu tidak dinamai mukjizat.

Demikian pula sesuatu yang luar biasa pada diri seseorang yang kelak bakal menjadi Nabi ini pun tidak dinamai mukjizat, melainkan irhash. Keluarbiasaan itu terjadi pada diri seseorang yang taat dan dicintai Allah, tetapi inipun tidak disebut mukjizat, melainkan karamah atau kerahmatannya. Bahkan, karamah ini bisa dimiliki oleh seseorang yang durhaka kepada-Nya, yang terakhir dinamai ihanah (penghinaan) atau Istidraj (rangsangan untuk lebih durhaka lagi).
Bertitik tolak dari kayakinan umat Islam bahwa Nabi Muhammad SAW. adalah Nabi terakhir, maka jelaslah bahwa tidak mungkin lagi terjadi suatu mukjizat sepeninggalannya. Namun, ini bukan berarti bahwa keluarbiasaan tidak dapat terjadi dewasa ini.


3. Mendukung tantangan terhadap mereka yang meragukan kenabian
Tentu saja ini harus bersamaan dengan pengakuannya sebagai Nabi, bukan sebelum dan sesudahnya. Di saat ini, tantangan tersebut harus pula merupakan sesuatu yang berjalan dengan ucapan sang Nabi. Kalau misalnya ia berkata, “batu ini dapat bicara”, tetapi ketika batu itu berbicara, dikatakannya bahwa “Sang penantang berbohong”, maka keluarbiasaan ini bukan mukjizat, tetapi ihanah atau istidraj


4. Tantangan tersebut tidak mampu atau gagal dilayani
Bila yang ditantang berhasil melakukan hal serupa, ini berarti bahwa pengakuan sang penantang tidak terbukti. Perlu digarisbawahi di sini bahwa kandungan tantangan harus benar-benar dipahami oleh yang ditantang. Untuk membuktikan kegagalan mereka, aspek kemukjizatan tiap-tiap Nabi sesuai dengan bidang keahlian umatnya.

B. Dasar Dan Urgensi Pembahasan I’jaz Al-Qur'an


1. Dasar Pembahasan I’jaz Al-Qur'an
Di antara faktor yang mendasari urgensi pembahasan I’jaz Al-Qur'an adalah kenyataan bahwa persoalan ini merupakan salah satu di antara cabang-cabang pokok bahasan ulumul Al-Qur'an (ilmu tafsir).


2. Urgensi pembahasan I’jaz Al-Qur'an
Urgensi pembahasan I’jaz Al-Qur'an dapat dilihat dari dua tataran:


1. Tataran Teologis
Mempelajari I’jaz Al-Qur'an akan semakin menambah keimanan seseorang muslim. Bahkan, tidak jarang pula orang masuk Islam tatkala sudah mengetahui I’jaz Al-Qur'an. Terutama ketika isyarat-isyarat ilmiah, yang merupakan salah satu aspek I’jaz Al-Qur'an, sudah dapat dibuktikan.


2. Tataran Akademis
Mempelajari I’jaz Al-Qur'an akan semakin memperkaya khazanah keilmuan keislaman, khususnya berkaitan dengan ulum Al-Qur'an (ilmu tafsir)

Sistem Pemasaran E-Bisnis

Diposting oleh ney_sha_dhita di 11.29 0 komentar

Pemasaran adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.

Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian bertumbuh menjadi keinginan manusia. Contohnya, seorang manusia membutuhkan air dalam memenuhi kebutuhan dahaganya. Jika ada segelas air maka kebutuhan dahaganya akan terpenuhi. Namun manusia tidak hanya ingin memenuhi kebutuhannya namun juga ingin memenuhi keinginannya yaitu misalnya segelas air merek Aqua yang bersih dan mudah dibawa. Maka manusia ini memilih Aqua botol yang sesuai dengan kebutuhan dalam dahaga dan sesuai dengan keinginannya yang juga mudah dibawa.

Proses dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia inilah yang menjadi konsep pemasaran. Mulai dari pemenuhan produk (product), penetapan harga (price), pengiriman barang (place), dan mempromosikan barang (promotion). Seseorang yang bekerja dibidang pemasaran disebut pemasar. Pemasar ini sebaiknya memiliki pengetahuan dalam konsep dan prinsip pemasaran agar kegiatan pemasaran dapat tercapai sesuai dengan kebutuhan dan keinginan manusia terutama pihak konsumen yang dituju.

Pemasaran Internet adalah segala usaha yang dilakukan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa melalui atau menggunakan media Internet atau jaringan www. Kata e dalam e-pemasaran ini berarti elektronik (electronic) yang artinya kegiatan pemasaran yang dimaksud dilaksanakan secara elektronik lewat Internet atau jaringan syber. Dengan munculnya teknologi Internet dalam beberapa tahun ini, banyak istilah baru yang menggunakan awalan e-xxx, seperti halnya: e-surat, e-business, e-gov, e-society, dll.

Banyak orang beranggapan bahwa pemasaran Internet adalah segala hal yang berhubungan dengan mencari uang di Internet, yang sebetulnya hal ini tidak benar. Perlu diketahui bahwa ratusan bahkan ribuan program mencari uang di Internet adalah kegiatan yang dilarang dan merupakan kecurangan alias penipuan yang hanya menguntungkan untuk orang-orang tertentu saja.

Kegiatan pemasaran Internet umumnya meliputi atau berkisar pada hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan produk periklanan, pencarian prospek atau pembeli dan penulisan kalimat-kalimat pemasaran atau copywriting. Pemasaran internet atau e-pemasaran ini secara umum meliputi kegiatan pembuatan desain web (web design), periklanan dengan menggunakan baner, promosi perusahaan lewat mesin pencari informasi (mesin pencari), surat elektronik atau e-surat (e-mail), periklanan lewat e-surat (email advertising), pemasaran afiliasi (affiliate marketing), advertensi interaktif (interactive advertising), dll.

Strategi pemasaran

Banyak sekali strategi pemasaran Internet digunakan para pemasar Internet untuk menjual produk atau jasa yang mereka miliki.

Strategi yang paling umum digunakan adalah dengan model CTPM yang dipopulerkan oleh Ken Evoy. CTPM adalah sekuel Content, Traffic, Pre-sell dan Monetize. Intinya, pemasaran yang berhasil adalah pemasaran yang memberikan kebutuhan dasar pengguna Internet : informasi. Langkah pertama pemasar Internet tentu saja adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan seputar jasa atau produk yang akan dipasarkan. Langkah berikutnya adalah bagaimana mendatangkan pengunjung, membentuk kesan atas produk atau jasa tersebut baru langkah terakhir mendapatkan penjualan dari jasa atau produk yang dipasarkan.

Sementara strategi internet marketing yang ter-revolusioner adalah melalui media blog, sering juga disebutkan sebagai blog monetizing. Sejumlah pakar seperti Arham 'Blogpreneur' Haryadi mengatakan pusat gravity marketing pada media blog, ber-intikan pada influence atau kekuatan personal branding. Tak lain strategi membangun kredibilitas / authority ini sangat didukung mengingat social media marketing mengutamakan conversation juga kekuatan komunitas.

BADAN ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI NASIONAL

Diposting oleh ney_sha_dhita di 11.06 1 komentar

ASAS & TUJUAN

Untuk pencegahan dan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi Nasional, yang selanjutnya disingkat BAPN; BAPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.

BAPN Berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia; Apabila diperlukan BAPN dapat membentuk perwakilan di Ibu Kota Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugasnya; Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BAPN.

BAPN mempunyai tugas :

a. memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam pembuatan kebijakan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

c. memantau dan melakukan penilaian terhadap perkembangan pornografi dalam masyarakat;

d. melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat dalam menanggulangi masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

e. mendorong berkembangnya lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi membantu upaya penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

f. menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah pornografi, dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk meninjaklanjuti pengaduan tersebut; g

. menjadi saksi ahli dalam proses pemeriksaan di persidangan;

h. melakukan supervisi terhadap proses penyidikan proses pornografi.

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Anggota BAPN dipilih oleh dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas usul masyarakat. Anggota BAPN secara administrasi ditetapkan oleh Presiden atas usul dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

BAPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang Anggota yang mewakili unsure-unsur dalam masyarakat. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Ketua dan Wakil Ketua BAPN dipilih dari dan oleh Anggota.

Anggota BAPN terdiri atas unsur

a. perwakilan badan keagamaan;

b. pakar komunikasi;

c. pakar teknologi informasi dan komunikasi;

d. pakar seni dan budaya;

e. pakar hokum pidana; dan

f. pakar sosiologi.

Persyaratan keanggotaan BAPN adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rogani;

c. berkelakuan baik;

d. memiliki pengetahuan tentang pornografi; dan

e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Setiap warga negara Indonesia berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi berupa :

a. menyampaikan keberatan kepada BAPN terhadap pengedaran barang dan/ atau penyediaan jasa pornografi;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/ atau badan yang diduga melakukan pengedaran pornografi.

c. Gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah pornografi.

Setiap warga negara Indonesia berkwajiban untuk :

a. melakukan pembinaan moral, mental spritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. membantu penyelenggaraan kegiatan advokasi dan edukasi dalam penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

Setiap warga negara Indonesia bertanggungjawab untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adannya penerbitan dan/atau pengedaran pornografi.

PERAN PEMERINTAH

Pemerintah dapat melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam membatasi penyebarluasan pornografi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan hokum dan keamanan kepada penggugat dan / atau pelapor

KETENTUAN SANKSI

- Sanksi Administratif

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan sanksi administrative berupa pencabutan ijin usaha Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.

- Ketentuan Pidana

Pasal 29

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pasal 5, dan/atau pasal 6, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 9 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua rarus lima puluh juta rupiah ).

Pasal 30

Setiap orang yang tidak memiliki ijin untuk mengimpor dan menyebarluasan barang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana penjara paling lama 7 (tujuh)


tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau mempersulit penyidikan, penuntutan , atau pemeriksaan di muka persidangan perkara tindak pidana pornografi dipidana dengan pidana penjara palin lama 3 (tiga) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)

Pasal 32

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan and pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)dan paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu juta rupiah)

LSM dan LBH Tolak RUU Pornografi

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum di LBH Jakarta Sabtu menuntut kepada pemerintah untuk tidak mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Mereka juga meminta pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perempuan dari segala bentuk praktek pornografi dengan mengesahkan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RUU Perlindungan Saksi.

Dalam pendangan mereka RUU Anti Pornografi dapat mencampuri pilihan bebas seseorang untuk mengekspresikan diri. Selain itu, menurut mereka, unsur-unsur perbuatan pidananya tidak dirumuskan dengan jelas, sehingga dapat melahirkan banyak penafsiran yang akan menyebabkan rentannya seseorang menjadi pelaku kriminal, terutama dalam ketentuan pornoaksi.

Ketentuan pornoaksi dalan RUU ini, kata mereka, akan memberi legitimasi kepada aparat untuk menangkap seseorang berdasarkan interpretasi pribadi.

Anggota Dewan Pers Tolak RUU Antipornografi

Anggota Dewan Pers Leo Batubara menilai Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tidak diperlukan di Indonesia.

Ia menilai beberapa pasal dalam rancangan yang ada sekarang sangat membatasi kebebasan masyarakat. Contohnya Pasal 26 yang menyebutkan orang dewasa dilarang telanjang di muka umum. “Hampir semua orang Papua akan masuk penjara karena aturan itu,” kata Leo.

Pro dan Kontra
Adanya pro kontra UU Pornografi disebabkan oleh banyak hal baik dari yang mendukung maupun yang menolak undang-undang ini disahkan. Jika diringkas ada 5 hal yang membuat undang-undang ini sampai 2 periode kepresidenan baru sah menjadi undang-undang.


Pertama, banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat baik perorangan maupun lembaga yang hingga menjelang undang-undang ini disahkan tercatat lebih dari 13 ribu surat dan jutaan SMS yang harus ditelaah oleh tim pendukung Pansus RUU Pornografi.


Kedua, pendukung undang-undang pornografi kurang percaya kepada pansus terkait keseriusan penyelesaian RUU menjadi undang-undang dan substansi yang dibahas ada yang kurang berkenan menurut pendukung undang-undang ini.


Ketiga, pornografi merupakan sumber penghasilan dari beberapa pihak penentang undang-undang ini, sehingga dengan berbagai sumber dana yang dimiliki mencoba segenap usaha untuk menggagalkan RUU pornografi menjadi undang-undang.


Keempat, Ada kebocoran naskah akademik, dimana naskah akademik tersebut dianggap draft oleh pendukung dan penolak RUU. Pendukung RUU menganggap bahwa naskah akademik yang dianggap draft tidak sesuai dengan draft awal. Sedangkan penolak RUU memang tidak mau RUU menjadi undang-undang sejak dari awal.


Kelima, Adanya pergantian pansus yang intensif yang dikarenakan wafat, Pergantian Aantar Waktu dan unsur kesengajaan agar pembahasan diulang-ulang untuk mengulur waktu.


sebagian masyarakat yang kontra terhadap undang-undang ini memiliki ketakutan yang berlebihan. Ketakutan akan pengekangan, tidak dapat berkreasi dan berekspresi lagi, membungkam kreatifitas dan sebagainya.


Yang jelas,dengan tidak adanya undang-undang pornografi, moral bangsa rusak. Sedangkan dengan adanya undang-undang ini, ada harapan bahwa bangsa ini menjadi Indonesia seutuhnya sesuai semangat para pendiri negara ini.

 

ney_sha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal