Sabtu, 16 April 2011

BADAN ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI NASIONAL

Diposting oleh ney_sha_dhita di 11.06

ASAS & TUJUAN

Untuk pencegahan dan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi Nasional, yang selanjutnya disingkat BAPN; BAPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.

BAPN Berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia; Apabila diperlukan BAPN dapat membentuk perwakilan di Ibu Kota Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugasnya; Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BAPN.

BAPN mempunyai tugas :

a. memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam pembuatan kebijakan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

c. memantau dan melakukan penilaian terhadap perkembangan pornografi dalam masyarakat;

d. melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat dalam menanggulangi masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

e. mendorong berkembangnya lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi membantu upaya penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

f. menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah pornografi, dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk meninjaklanjuti pengaduan tersebut; g

. menjadi saksi ahli dalam proses pemeriksaan di persidangan;

h. melakukan supervisi terhadap proses penyidikan proses pornografi.

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Anggota BAPN dipilih oleh dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas usul masyarakat. Anggota BAPN secara administrasi ditetapkan oleh Presiden atas usul dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

BAPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang Anggota yang mewakili unsure-unsur dalam masyarakat. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Ketua dan Wakil Ketua BAPN dipilih dari dan oleh Anggota.

Anggota BAPN terdiri atas unsur

a. perwakilan badan keagamaan;

b. pakar komunikasi;

c. pakar teknologi informasi dan komunikasi;

d. pakar seni dan budaya;

e. pakar hokum pidana; dan

f. pakar sosiologi.

Persyaratan keanggotaan BAPN adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. sehat jasmani dan rogani;

c. berkelakuan baik;

d. memiliki pengetahuan tentang pornografi; dan

e. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Setiap warga negara Indonesia berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi berupa :

a. menyampaikan keberatan kepada BAPN terhadap pengedaran barang dan/ atau penyediaan jasa pornografi;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/ atau badan yang diduga melakukan pengedaran pornografi.

c. Gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah pornografi.

Setiap warga negara Indonesia berkwajiban untuk :

a. melakukan pembinaan moral, mental spritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. membantu penyelenggaraan kegiatan advokasi dan edukasi dalam penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi;

Setiap warga negara Indonesia bertanggungjawab untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan/atau mengetahui adannya penerbitan dan/atau pengedaran pornografi.

PERAN PEMERINTAH

Pemerintah dapat melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam membatasi penyebarluasan pornografi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan hokum dan keamanan kepada penggugat dan / atau pelapor

KETENTUAN SANKSI

- Sanksi Administratif

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan sanksi administrative berupa pencabutan ijin usaha Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.

- Ketentuan Pidana

Pasal 29

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pasal 5, dan/atau pasal 6, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 9 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua rarus lima puluh juta rupiah ).

Pasal 30

Setiap orang yang tidak memiliki ijin untuk mengimpor dan menyebarluasan barang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana penjara paling lama 7 (tujuh)


tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau mempersulit penyidikan, penuntutan , atau pemeriksaan di muka persidangan perkara tindak pidana pornografi dipidana dengan pidana penjara palin lama 3 (tiga) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)

Pasal 32

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan and pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)dan paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu juta rupiah)

LSM dan LBH Tolak RUU Pornografi

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum di LBH Jakarta Sabtu menuntut kepada pemerintah untuk tidak mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Mereka juga meminta pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perempuan dari segala bentuk praktek pornografi dengan mengesahkan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RUU Perlindungan Saksi.

Dalam pendangan mereka RUU Anti Pornografi dapat mencampuri pilihan bebas seseorang untuk mengekspresikan diri. Selain itu, menurut mereka, unsur-unsur perbuatan pidananya tidak dirumuskan dengan jelas, sehingga dapat melahirkan banyak penafsiran yang akan menyebabkan rentannya seseorang menjadi pelaku kriminal, terutama dalam ketentuan pornoaksi.

Ketentuan pornoaksi dalan RUU ini, kata mereka, akan memberi legitimasi kepada aparat untuk menangkap seseorang berdasarkan interpretasi pribadi.

Anggota Dewan Pers Tolak RUU Antipornografi

Anggota Dewan Pers Leo Batubara menilai Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi tidak diperlukan di Indonesia.

Ia menilai beberapa pasal dalam rancangan yang ada sekarang sangat membatasi kebebasan masyarakat. Contohnya Pasal 26 yang menyebutkan orang dewasa dilarang telanjang di muka umum. “Hampir semua orang Papua akan masuk penjara karena aturan itu,” kata Leo.

Pro dan Kontra
Adanya pro kontra UU Pornografi disebabkan oleh banyak hal baik dari yang mendukung maupun yang menolak undang-undang ini disahkan. Jika diringkas ada 5 hal yang membuat undang-undang ini sampai 2 periode kepresidenan baru sah menjadi undang-undang.


Pertama, banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat baik perorangan maupun lembaga yang hingga menjelang undang-undang ini disahkan tercatat lebih dari 13 ribu surat dan jutaan SMS yang harus ditelaah oleh tim pendukung Pansus RUU Pornografi.


Kedua, pendukung undang-undang pornografi kurang percaya kepada pansus terkait keseriusan penyelesaian RUU menjadi undang-undang dan substansi yang dibahas ada yang kurang berkenan menurut pendukung undang-undang ini.


Ketiga, pornografi merupakan sumber penghasilan dari beberapa pihak penentang undang-undang ini, sehingga dengan berbagai sumber dana yang dimiliki mencoba segenap usaha untuk menggagalkan RUU pornografi menjadi undang-undang.


Keempat, Ada kebocoran naskah akademik, dimana naskah akademik tersebut dianggap draft oleh pendukung dan penolak RUU. Pendukung RUU menganggap bahwa naskah akademik yang dianggap draft tidak sesuai dengan draft awal. Sedangkan penolak RUU memang tidak mau RUU menjadi undang-undang sejak dari awal.


Kelima, Adanya pergantian pansus yang intensif yang dikarenakan wafat, Pergantian Aantar Waktu dan unsur kesengajaan agar pembahasan diulang-ulang untuk mengulur waktu.


sebagian masyarakat yang kontra terhadap undang-undang ini memiliki ketakutan yang berlebihan. Ketakutan akan pengekangan, tidak dapat berkreasi dan berekspresi lagi, membungkam kreatifitas dan sebagainya.


Yang jelas,dengan tidak adanya undang-undang pornografi, moral bangsa rusak. Sedangkan dengan adanya undang-undang ini, ada harapan bahwa bangsa ini menjadi Indonesia seutuhnya sesuai semangat para pendiri negara ini.

1 komentar on "BADAN ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI NASIONAL"

ZahraNet on 19 Mei 2018 pukul 11.37 mengatakan...

mungkin ini berguna atasi porno dengan memaksa user menggunakan safesearch google, bing, youtube.
http://idsly.bid/Q1bycJ

Posting Komentar

 

ney_sha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal