Jumat, 04 Juni 2010

Pajak Penghasilan

Diposting oleh ney_sha_dhita di 19.17
pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak

Oleh karena itu Pajak Penghasilan melekat pada subyeknya Pajak Penghasilan termasuk jenis pajak subyektif. Subyek pajak akan dikenai pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak

Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak. Tahun pajak, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah tahun takwim yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak mengikuti tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan

Bagian tahun pajak adalah jangka waktu (hari/bulan) yang kurang dari 12 (dua belas) bulan saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan

Bagi anda yang kebetulan bekerja sebagai pegawai atau karyawan, biasanya ada pemotongan pajaknya. Mengapa penghasilan anda dipotong pajak? Karena penghasilan yang anda terima baik itu gaji atau tunjangan, merupakan obyek Pajak Penghasilan.

0 komentar on "Pajak Penghasilan"

Posting Komentar

 

ney_sha Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal